Kata Bayu, surat peringatan tersebut berlaku selama sepekan untuk para wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraannya.
"Batas waktu 7 hari, nanti kita melakukan tagihan door to door dari pegawai ke kami ke rumah. Jadi didata kita ada nomor teleponnya dan alamatnya," ungkapnya.
Adapun Bayu menegaskan kegiatan ini ditujukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terakit wajib pajak pasca dua tahun dilanda pandemi covid-19. (raa/ree)
Load more