Tangerang, Banten - Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring razia pajak kendaraan yang digelar pihak gabungan di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa (26/7/2022) siang.
Kepala Unit Pelaksans Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PD) Kabupaten Tangerang, Bayu Adi Putranto mengatakan dalam kurun waktu kurang dari satu jam pihaknya telah mendapati puluhan pengendara yang tak membayar pajak.
"Sampai dengan tadi kita di lapangan sudah mencapai 70 kendaraan roda empat dan dua dalam waktu kurang lebih 50 menit lah. Kita bekerja sama dengan Polres Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Bayu saat ditemui di lokasi, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya pihaknya turut serta mendirikan tenan pembayaran pajak bagi para pengendara yang terjaring razia oleh petugas gabungan itu.
"Ada yang 1 tahun, 2 tahun, bahkan ada sampai pajaknya mati, tapi juga mendirikan tenan pembayaran," katanya.
Selain mendirikan tenan pembayaran pada kegiatan razia gabungan, pihak UPTD PD Kabupaten Tangerang turut memberi surat peringatan kepada pengendara yang belum membayarkan pajak kendaraannya.
Kata Bayu, surat peringatan tersebut berlaku selama sepekan untuk para wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraannya.
"Batas waktu 7 hari, nanti kita melakukan tagihan door to door dari pegawai ke kami ke rumah. Jadi didata kita ada nomor teleponnya dan alamatnya," ungkapnya.
Adapun Bayu menegaskan kegiatan ini ditujukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terakit wajib pajak pasca dua tahun dilanda pandemi covid-19. (raa/ree)
Load more