Tangerang, Banten - Temuan obat penurun panas yang telah kedaluwarsa di masyarakat Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang turut disorot DPRD Kota Tangerang.
Pasalnya, kata ia, obat kedaluwarsa yang telah dikonsumsi sejumlah balita tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat.
"Itu pelanggaran berat dikasih yang kedaluwarsa apalagi itu sudah dua tahun. Jadi catatan buruk untuk Dinkes. Pasti kita panggil lah. Akan sikapi. Mungkin senin depan," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangerang, Kamis (11/8/2022).
Saiful menjelaskan pemanggilan itu tak hanya menyasar kepada Dinkes Kota Tangerang melainkan sejumlah pihak yang terlibat.
Sebab, hal tersebut dinilai dapat menganggu kelancaran program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) yang sedang berlangsung saat ini.
"Semua yang terlibat dipanggil. Soalnya membuat masyarakat ragu. Mau program bulan imunisasi anak nasional (BIAN)," ungkapnya.
Load more