Tangerang, Banten - Temuan obat penurun panas yang telah kedaluwarsa di masyarakat Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang turut disorot DPRD Kota Tangerang.
Pasalnya, kata ia, obat kedaluwarsa yang telah dikonsumsi sejumlah balita tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat.
"Itu pelanggaran berat dikasih yang kedaluwarsa apalagi itu sudah dua tahun. Jadi catatan buruk untuk Dinkes. Pasti kita panggil lah. Akan sikapi. Mungkin senin depan," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangerang, Kamis (11/8/2022).
Saiful menjelaskan pemanggilan itu tak hanya menyasar kepada Dinkes Kota Tangerang melainkan sejumlah pihak yang terlibat.
Sebab, hal tersebut dinilai dapat menganggu kelancaran program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) yang sedang berlangsung saat ini.
"Semua yang terlibat dipanggil. Soalnya membuat masyarakat ragu. Mau program bulan imunisasi anak nasional (BIAN)," ungkapnya.
Sementara, Saiful meminta pihak Pemkot Tangerang dapat lebih berhati-hati untuk pemberian obat kepada masyarakat.
"Harusnya satu bulan menjelang kedaluwarsa harus sudah ditarik. Beri masyarakat hal yang terbaik. Enggak boleh barang kedaluwarsa. Soalnya itu kan membahayakan, kadaluarsa obat. Makanan aja udah engga bagus," pungakasnya.
Sebelumnya, anak balita di Karang Tengah, Kota Tangerang, diduga mengonsumsi obat kedaluwarsa usai menjalani imunisasi. Obat kedaluwarsa itu disebut-sebut diberikan oleh salah pihak puskesmas yang melakukan imunisasi DPT kepada balita.
Salah satu orang tua balita, Widya (26), mengaku mengetahui hal ini setelah membaca informasi ibu-ibu lain di grup WhatsApp. Widya lalu mengecek obat yang diberikan kepada anaknya dan ternyata benar sudah kedaluwarsa. (raa/ebs)
Load more