Kota Tangerang, Banten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, pengetatan tersebut lebih ditujukan terhadap administrasi pendaftaran partai politik (Parpol) melalui SIPOL.
Pasalnya, belakangan ini kerap didapati adanya data ganda administrasi dokumen parpol dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Ada potensi KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya. KPU pun kemungkinan tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Agus menuturkan langkah pengawasan dan pengetatan melalui SIPOL telah dilakukan pihaknya usai mendapatkan akses dari Bawaslu Provinsi Banten. Sebab, pihak Bawaslu menilai langkah tersebut diperlukan mengingat adanya potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik.
Menurutnya pelanggaran tersebut berupa data ganda pada SIPOL yang telah ditemukan dan tak dapat teraba oleh pihak KPU.
"Sebelum 16 Agustus ini kita sudah banyak melakukan aktivitas internal. Pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol itu adalah kaitan memastikan prosedurnya," ungkapnya.
Load more