"Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan," ujarnya.
Hari ini Indra Kenz menjalani
sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dimana dalam dakwaan itu, pria yang berjuluk Crazy Rich ini didakwa pasal berlapis tentang tindak penipuan dan pencucian uang. (rmm/hdi)
Load more