Kota
Tangerang, Banten - Puluhan orang mengatasnamakan korban penipuan investasi bodong
Binary Option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kesuma alias
Indra Kenz, mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Kedatangan mereka untuk mengawal jalannya persidangan dan memastikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan dakwaan yang sesuai.
"Kami berharap semua pihak, polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Maru Nazara Juru bicara korban penipuan Indra Kenz.
Mereka juga berharap proses hukum yang sedang berjalan akan memberikan hal baik bagi korban Indra Kenz. Salah satunya aset Indra Kenz, yang berasal dari uang hasil penipuan dikembalikan kepada para korban.
"Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan," ujarnya.
Hari ini Indra Kenz menjalani
sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dimana dalam dakwaan itu, pria yang berjuluk Crazy Rich ini didakwa pasal berlapis tentang tindak penipuan dan pencucian uang. (rmm/hdi)
Load more