Diketahui, sidang kasus investasi bodong Binomo berlangsung di PN Tangerang secara virtual dengan terdakwa Indra Kenz yang mengikuti jalannya sidang melalui Rumah Tahanan Salemba.
Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar.
Sementara, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, mobil mewah, tiga rumah, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai senilai Rp1,64 miliar. (raa/act)
Load more