Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan hal itu kepada orang tua dan paman korban langsung melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rmm/put)
Load more