Banten - Polda Banten mengungkap puluhan kasus praktik perjudian yang terjadi wilayah hukumnya. Menurut Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, puluhan kasus praktik perjudian tersebut dilakukan pihaknya sejak bulan Agustus 2022 ini.
"Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi," kata Rudy dalam keterangan tertulisnya, Banten, Kamis (25/8/2022).
Rudy menambahkan, dari puluhan praktik perjudian yang diungkap, pihak kepolisian turut serta meringkus para pelakunya. Menurutnya pengungkapan kasus praktik perjudian itu dilakukan oleh sejumlah Polres jajaran Polda Banten.
"65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran," ungkapnya.
Adapun dari 29 pengungkapan kasus praktik perjudian tersebut pihak kepolisian turut serta menyita uang tunai dengan nominal ratusan juta rupiah.
"Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947.585.500," pungkasnya. (raa/mii)
Load more