Tangerang, Banten - Seorang pria bernama MF (37) Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang.
Zamrul menjelaskan kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSM-nya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan," tutur Zamrul dikutip PMJnewa, Sabtu (27/8/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun jadi kami tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung," pungkas Zamrul.
Diketahui, pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/08/2022) malam.
Pemberitaan sebelumnya, Sejumlah orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8/2022).
Bahkan, sejumlah orang tersebut turut serta melakukan aksi anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas yang ada di kantor DPRD Kabupaten Tangerang.
"Mereka datang mengaku dari LSM Satria Muda datang ke kantor DPRD pukul 13.00 WIB, dengan sebanyak lima orang. Dan sekitar pukul 13.30 langsung merusak fasilitas di sini," kata Petugas Keamanan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Syariansyah, kepada awak media, Banten, Kamis (25/8/2022).
Syariansyah menuturkan sejumlah orang tersebut tiba-tiba mengamuk saat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Kedatangan sejumlah orang itu untuk mengkonfirmasi terkait surat aduan mereka terkait penolakan rencana pembangunan RSUD Tigaraksa.
Saat itu pula seorang pegawai DPRD Kabupaten Tangerang menghampiri mereka dan memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut.
Tak lama mendapatkan jawaban dari pegawai, sejumlah orang itu mengamuk dan merusak fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kelima orang tersebut langsung menerobos ke kantor untuk menanyakan surat terkait pembangunan RSUD Tigaraksa. Namun, setelah mendapat penjelasan dari pegawai mereka langsung mengamuk," katanya.
Melihat aksi tersebut, Syariansyah bersama petugas lainnya mencoba melerai dan menghalau.
Namun, sejumlah orang yang mengamuk itu justru mengajak berkelahi para Petugas Keamanan DPRD Kabupaten Tangerang.
"Usai perusakan itu, kami (Petugas Kemanan) mencoba untuk melerai, tetapi kami malah mendapat tantangan untuk berkelahi," ungkapnya.
Adapun saat ini kasus pengrusakan fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang oleh sejumlah orang yang mengaku LSM itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sesuai instruksi pimpinan kami, saat ini kita laporkan ke Polresta Tangerang terkait kejadian itu," pungkasnya.(pmj/ppk)
Load more