Kota Tangerang, Banten - Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) bebas bersyarat pada hari ini Selasa (6/9/2022) dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten.
Menurutnya wajib lapor itu dilakukan selama 4 tahun sejak dijatuhkan bebas bersyarat ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten.
"Wajib lapornya 4 tahun dari 2022-2026. Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan," katanya saat ditemui di Lapas II A Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2022).
Masjuno menuturkan Ratu Atut wajib melapor ke Bapas Serang pada setiap bulannya usai dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.
Langkah itu dilakukan guna memastikan Ratu Atut tak kembali tersandung kasus pelanggaran hukum di tengah masa bebas bersyaratnya.
"Sampai akhir masa percobaan beliau 2026 selama masa itu beliau harus bekelakuan baik tidak melanggar hukim dan wajib lapor setiap bulan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ratu Atut merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Kemudian, Ratu Atut turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Dalam kasus tersebut ia divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015. (raa/ree)
Load more