Tangerang, Banten - Agus (47) petani di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menceritakan kebingungannya usai penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus perusakan portal di area masuk Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji.
"Saya tahu ketika dapat surat dari Ketua RT, karena saya gak bisa baca, pak RT bilang kalau saya dipanggil polisi untuk diperiksa," katanya, Kamis (8/9/2022).
Agus, petani buta huruf yang ditetapkan tersangka perusakan portal Padi Padi Picnic
Ayah dua anak ini kemudian memenuhi panggilan polisi itu. Namun ternyata langsung ditetapkan tersangka.
Selama menjalani pemeriksaan Agus yang merupakan petani penggarap sawah itu mengaku tidak paham dengan masalah yang dipersoalkan.
"Saya iya iya saja ketika ditanya polisi. Saya enggak tau apa itu tersangka. Setelah dikasih tahu pemilik Padi Padi dan pengacara, saya jadi takut dipenjara, kasihan keluarga dan anak saya mikirin masalah ini. Saya juga gak bisa tidur kepikiran terus," ujarnya sembari menahan tangis.
Load more