Kota Tangerang, Banten - Sebanyak 55 WNA atau warga negara asing dilakulan penindakan keimigrasian dengan deportasi oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Roni Handoko mengatakan, sepanjang tahun 2022 hingga bulan Agustus kemarin, sebanyak 498 kali kegiatan penindakan dan pengawasan terhadap orang asing, yang berada di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang.
"Dari ratusan kegiatan itu, kita dapati pelanggaran dengan 55 WNA yang kita deportasi dari berbagai negara, seperti Afrika Selatan dan Timur Tengah," katanya, Rabu (14/9/2022).
Lanjut dia, pengawasan dan penindakan itu dilakukan rata-rata pada permukiman warga seperti apartemen.
"Apartemen paling banyak, namun memang dari ratusan itu kewenangan di kita ya soal pelanggaran izin tinggal, dan sanksinya deportasi," ujarnya.
Dalam hal ini, ia pun juga mengajak dan meminta masyarakat untuk bisa melakukan koordinasi dengan pihaknya dalam hal pengawasan orang asing.
"Kita ajak masyarakat agar terus mau melakukan laporan dan koordinasi dalam hal pengawasan orang asing, ditambah kita juga ada situs pengaduan secara online yang dapat memudahkan," ungkapnya. (rmm/act)
Load more