Tangerang Kota, Banten - Warga Kota Tangerang cukup merasa senang dengan munculnya program baru yang diluncurkan oleh Kejari Tangerang Kota,(13/9/22). Program yang dimaksud adalah program layanan unggulan baru yang sangat membantu masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meluncurkan website tilangkejaksaan.go.id, bagi masyarakat dalam pengurusan denda tilang dan pengambilan bukti tilang, baik berupa SIM maupun STNK.
Berdasarkan keterangan masyarakat pelayanan tersebut diketahui berlaku bagi yang melanggar aturan lalu lintas dan warga tak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari dan cukup mengisi data yang ada dalam aplikasi
"Cukup mendaftarkan diri di website resmi Kejari terkait tilang kejaksaan untuk menyampaikan bukti bayar denda tilang melalui ATM Bank, kemudian barang bukti (biasanya berupa SIM pengemudi bersangkutan) bisa di ambil di kantor pos atau dikantor kejaksaan tangerang, atau bahkan kalo engga mao repot bisa minta tolong diantar ke rumah," kata Arif (20) warga Bekasi yang terkena tilang di Daan Mogot, Jumat (16/9/2022).
Hal senada pun diutarakan Agung (50) warga Ciledug yang ditemui dan diminta keterangannya. Menurutnya pelayanan yang dilakukan Kejari Tangerang, mantap, tidak ribet dan bertele tele serta tidak perlu bolak balik mengurusnya.
“Tinggal duduk manis dan menunggu dirumah,” kata Agung.
Staf pelayanan tilang Kejari Kota Tangerang M Romy Karnadi mengatakan pelayanan denda tilang pelanggar dapat menghubungi melalui hotline service WA di 0819 6090 991 dengan mengisi data sesuai format yang ditunjuk.
Load more