Program ini dibuat agar memudahkan pelayanan pada masyarakat dalam proses pengambilan SIM/STNK yang ditilang sekaligus untuk meminimalisir adanya praktek percaloan.
“Selain memudahkan pelayanan kepada masyarakat Tangerang Kota, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Erich Folanda, Kajari Tangerang Kota dalam percakapan tertulis Whatsapp (16/9/22).
Sejak setahun terakhir Kejari Kota Tangerang juga telah mencanangkan Zona Integritas menuju wilayah bebas san korupsi dan mewujudkan aparatur yang bersih dan melayani, sebagai wujud komitmen kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam penegakan hukum kepada masyarakat Kota Tangerang khususnya.
"Setidaknya ada tiga aksi, pertama membuat perencanaan aksi. Kedua, melakukan monitoring evaluasi terhadap perencanaan. Ketiga, membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelas Erich.
Desk PTSP buka dari jam 07.30 wib s/d jam 16.00 wib setiap hari, kecuali hari libur. sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang cepat, akurat, terukur dan profesional. "Sebelum ada PTSP di lobi utama, masyarakat harus mengantre panjang hingga di luar halaman gedung untuk menyampaikan berkas administrasi," ungkap Erich.
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kejari Kota Tangerang juga memberikan pelayanan pengantaran barang bukti yang berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak.
Terhadap eksekusi barang bukti tilang. Selain menggunakan jasa perusahaan pengiriman paket, juga bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia yang dalam proses penghantaran barang bukti tilang setelah dilakukan pembayaran secara elektronik.
Load more