Kejari Kota Tangerang membentuk tim khusus apabila ada barang bukti tilang yang dalam waktu 1-2 tahun belum diambil sama pemiliknya atau dalam beberapa bulan tidak diambil dan tidak membayar denda nya, maka akan diantarkan oleh tim khusus sekaligus pelanggar diwajibkan bayarkan dendanya saat tim khusus datang ke rumah.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yg terkena tilang secara prima serta dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari hasil pembayaran denda tilang,” jelas Erich.
Saat ini, disaat menunggu ditempat pelayanan, masyarakat bisa menikmati snack dan minum.
"Tak ada lagi masyarakat yang mengantre sambil berdiri untuk dilayani seperti masa lalu lagi," ujar Ady Basura, salah satu masyarakat yang mengantre untuk pendaftarkan diri dan menyampaikan berkas.(chm)
Load more