LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu saat menunjukkan barang bukti pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke 12 kg di Pamulang, Kota Tangsel.
Sumber :
  • tim tvonenews/Rizki Amana

Polisi Gerebek Ruko Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Kawasan Pamulang

"Barang bukti 34 tabung gas elpigi ukuran 12 kg dan 36 tabung gas LPG kg," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, saat ditemui di lokasi, Pamulang, Kota Tangsel, Selasa (27/9/2022).

Selasa, 27 September 2022 - 16:28 WIB

Tangerang Selatan, Banten - Ruko pengoplos gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg di kawasan Jalan Akasia, Pamulang Timur, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten digerebek polisi.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan terdapat puluhan tabung berukuran 12 kilogram yang telah berisikan gas oplosan dari lokasi tersebut. 

"Barang bukti 34 tabung gas elpigi ukuran 12 kg dan 36 tabung gas LPG kg," kata Sarly saat ditemui di lokasi, Pamulang, Kota Tangsel, Selasa (27/9/2022).

Sarly menuturkan dari penggerabakan tersebut pihaknya turut serta menangkap dua pelaku berinisial S dan MS yang berperan dalam aksi pengoplos an tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke ukuran 12 kg. 

Kata ia saat ini pihaknya masih mendalami aksi pengoplosan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut. 

Baca Juga

"Didapatkan kegiatan pemindahan isi tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan menggunakan pipa Regulator yg telah dimodifikasi yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS," ungkapnya. 

Sementara itu, Sarly mengungkapkan saat ini kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis terkait aksi pengoplosan tabung gas LPG subisidi 3 kg ke 12 kg tersebut. 

"Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Sarly. 

"Pasal 62 jo pasal 8 huruf B dan C UU Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar. Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman pidana 6 bulan," sambungnya. (raa/ito) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mendagri dan Menteri PKP Apresiasi dan Salut Urus PBG di Jakarta Hanya 17 Menit

Mendagri dan Menteri PKP Apresiasi dan Salut Urus PBG di Jakarta Hanya 17 Menit

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mendampingi Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruar Sirait mengunjungi Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembentukan Desk Ketenagakerjaan.
KKP Akui Kecolongan, Pagar Laut Ilegal Sudah Dibangun Sejak 2023

KKP Akui Kecolongan, Pagar Laut Ilegal Sudah Dibangun Sejak 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa pembangunan pagar laut ilegal di wilayah pesisir Tangerang, Banten, telah terjadi sejak 2023.
Erspo RIlis Logo Baru untuk Jersey Teranyar Timnas Indonesia: Bakal Lebih Menjual?

Erspo RIlis Logo Baru untuk Jersey Teranyar Timnas Indonesia: Bakal Lebih Menjual?

Aparel Timnas Indonesia, Erspo resmi merilis logo baru untuk jersey Skuad Garuda.
Beberapa Ruas Jalan Nasional di Sanggau Rusak, Wakil Ketua DPRD Tekankan Dinas Terkiat Harus Cepat Tanggap

Beberapa Ruas Jalan Nasional di Sanggau Rusak, Wakil Ketua DPRD Tekankan Dinas Terkiat Harus Cepat Tanggap

Beberapa ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Sanggau mengalami kerusakan seperti lubang longsor di Kecamatan Parindu.
Trending
Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Setelah tampuk kekuasaan berganti dari Shin Tae-yong ke Patrick Kluivert, Sandy Walsh baru berani jujur soal alasan pilih Timnas Indonesia daripada Belanda.
Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri resmi dinobatkan menjadi pemain terbaik alias MVP, mengalahkan Kim Yeon-koung di best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 pada Minggu (19/1/2025).
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai gendong Red Sparks catat sejarah baru di V-League 2024-2025.
7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak tujuh pemain Timnas Indonesia terancam akan dicoret oleh Patrick Kluivert saat melawan Bahrain karena aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

KKS tim yang dilatih oleh Justinus Lhaksana menjadi sorotan usai mengalami kekalahan telak 0-13 dari Timnas U17. Bicara soal level, Coach Justin tegas bilang...
Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri  Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Salah satu pemain senior di dalam skuad Jung Kwan Jang Red Sparks musim ini, Noh Ran, mengomentari performa Megawati Hangestri di ajang V league 2024/2025.
Bahrain dan China Makin Resah, Patrick Kluivert Siapkan Rencana Besar untuk Timnas Indonesia: Saya Sudah Lakukan...

Bahrain dan China Makin Resah, Patrick Kluivert Siapkan Rencana Besar untuk Timnas Indonesia: Saya Sudah Lakukan...

Patrick Kluivert buat Bahrain dan China semakin resah karena menyiapkan rencana besar untuk Timnas Indonesia menjadi semakin mengerikan. Simak selengkapnya.
Selengkapnya
Viral