"Pelaku pergi membawa motor korban, korban kembali menghubungi orang tuanya yang mengatakan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah di gadaikan kepada siapapun, sadar dirinya menjadi korban perampasan ia pun melapor ke Polsek Ciledug," katanya.
Adapun saat ini pihak kepolisian ebgaku telah membaur dua pelaku perampasan motor dengan modus petugas leasing.
Sementara, kedua pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. (raa/ppk)
Load more