Kota Tangerang, Banten - Dua pelaku perampasan motor bermodus petugas leasing berinisial A (26) dan WM (26) dicokok pihak Polsek Ciledug.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (26/9/2022).
Menurutnya terdapat dua pelaku perampasan motor berinisial R dan GH yang sempat melarikan diri dari kejaran polisi.
"Pada tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB 2 pelaku berhasil ditangkap, dua berhasil melarikan diri. Kawanan ini berjumlah 4 orang, dua berhasil kami amankan sementara 2 pelaku lain DPO petugas," kata Zain dalam keterangannya, Kota Tangerang, Banten, Rabu (28/9/2022).
Zain menuturkan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari korban perampasan motor itu yang berinisial A (24).
Kal itu korban sedang mengendarai motornya dengan melintasi kawasan Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (20/9/2022).
Saat tengah mengendarai motor di kawasan tersebut, tiba-tiba korban dipepet oleh empat pelaku menggunakan dua unit motor.
"Mereka (pelaku) berdalih dan menuduh kendaraan korban bermasalah dan menunggak angsuran, kemudian mengatakan bahwa surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik korban telah digandakan," ungkap Zain.
Tak cukup menuduh korban, kemudian seorang pelaku meminta kunci kontak dan STNK milik korban.
Sembari pelaku lain berpura pura mengecek kendaraan korban menggunakan aplikasi handphone miliknya.
"Korban yang merasa memiliki BPKB dan menyimpannya dirumah berusaha menghubungi orang tuanya. Namun pembicaraan diambil alih pelaku kepada orang tua korban dengan cara menjauh, hingga korban tidak mengetahui percakapan itu," katanya.
Tak cukup sampai di situ, seorang pelaku lain menyodorkan surat berita acara serah terima kendaraan sebagai barang jaminan (BASTJB) kepada korban.
Namun, korban menolak menandatagani surat yang disodorkan seorang pelaku tersebut.
Tak lama motor korban di bawa pelaku lain dan sembari mengatakan kepada korban untuk segera mengurus permasalahan itu di kantor.
"Pelaku pergi membawa motor korban, korban kembali menghubungi orang tuanya yang mengatakan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah di gadaikan kepada siapapun, sadar dirinya menjadi korban perampasan ia pun melapor ke Polsek Ciledug," katanya.
Adapun saat ini pihak kepolisian ebgaku telah membaur dua pelaku perampasan motor dengan modus petugas leasing.
Sementara, kedua pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. (raa/ppk)
Load more