Adapun keempat pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau undang - undang darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara. (raa/ppk)
Load more