Kota Tangerang Selatan, Banten - Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) langsungkan sanksi tilang di tempat terhadap pengendara yang kedapatan melawan arus lalu lintas pada kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman mengatakan sanksi tilang di tempat bakal dilakukan pihaknya mengingat belum adanya fasilitas kamera ETLE di wilayah Kota Tangsel.
"Di Polres Tangerang Selatan ini kami melakukan teguran secara simpatik, namun di luar pelaksanaan Operasi Zebra kami melaksanakannya setiap hari terhadap pelanggar kasat mata yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain."
"Seperti melawan arus melebihi batas kecepatan maksimum dan lain sebagainya tentu akan kami lakukan penindakan tilang karena tidak ada ETLE di Tangerang Selatan," kata Dicky kepada awak media, Kota Tangsel, Banten, Selasa (4/10/2022).
Selain sanksi tilang ditempat, pihak Satlantas Polres Tangsel turut serta melakukan imbauan secara simpatik kepada para pelanggar. Bahkan, terdapat sejumlah pembagian bahan sembako maupun helm kepada pengendara motor yang kedapatan tak menggunakan helm.
Sementara, kata Dicky, pihaknya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 ini pada sejumlah ruas jalan yang ada di wilayah hukumnya sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.
"Kami akan melaksanakan ini sampai tanggal 16 (Oktober 2022) nanti secara acak di seluruh wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.
Load more