Diketahui, Polda Metro Jaya melangsungkan Operasi Zebar Jaya 2022 yang berlangsung pada setiap wilayah hukumnya termasuk Kota Tangsel dengan 14 sasaran pelanggaran lalu lintas.
Berikut 14 sasaran pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Jaya 2022 :
1. Melawan arus lalu lintas.
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
Load more