Jakarta - Tanah seluas 4.170 meter persegi milik warga yang terletak di kawasan Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten diduga diserobot secera sepihak oleh PT SSL.
"Yang jelas tempat kita berdiri ini telah sesuai yang akta jual beli (AJB) milik klien kami sudah jelas batas-batasnya sudah cukup jelas," kata kuasa hukum sang pemilik, Guruh Pramono saat ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Guruh menuturkan dugaan aksi penyerobotan tersebut berupa pemasaran tanah milik sang klien oleh PT SSL yang dilakukan secara sepihak.
Menurutnya tanah tersebut dipagar pada September 2015 oleh PT SSL tanpa memiliki sertifikat.
Hingga pihaknya pun melaporkan aksi dugaan penyerobotan itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Load more