Tangerang, Banten - Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi mulai menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun.
Adanya hal ini membuat jumlah pemohon pembuatan paspor mengalami peningkatan.
Hal ini terlihat di salah satu layanan paspor Kantor Pelayanan Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (12/10/2022).
Salah satu pemohon, Juanita, mengatakan ia sangat senang dengan adanya perpanjangan masa berlaku paspor 10 tahun itu.
"Senang pastinya. Dari 5 jadi 10 tahun dan juga menghemat pengeluaran kita. Rencananya pembuatan paspor ini akan saya gunakan ke Eropa," katanya.
Kasie Dolkan Imigrasi Bandara Soetta Heldi Khair Raja mengatakan Bandara Soekarno-Hatta melayani 252 per hari pemohon online dan 20 pemohon lansia.
"Sehari kita layani 252 paspor dan karena aturan yang baru ini kami pun mengimbau agar masyarakat datang lebih awal untuk menghindari antrean yang lebih lama," ujarnya.
Untuk biaya, sejauh ini pihak imigrasi masih menerapkan tarif lama sembari menunggu aturan tarif yang akan ditentukan pemerintah dalam peraturan baru tersebut.
Load more