"Tarif masih menggunakan yang lama. Kita ikuti aturannya," ungkapnya.
Dalam Surat Edaran Kemenkumham Nomor 18 Tahun 2022, biaya paspor dan e-paspor memiliki tarif yang berbeda dimana dengan biaya penerima negara bukan pajak atau PNBP dengan harga Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk e-paspor. (rmm/nsi)
Load more