Ia menambahkan dalam upaya mengantisipasi kasus gangguan ginjal akut ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang telah menarik peredaran lima jenis produk obat cair atau sirop yang direkomendasikan oleh BPOM RI sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
"Untuk yang lima jenis obat itu, kita udah tarik dari semua Faskes, karena sudah tidak boleh diedarkan lagi oleh Kemenkes," kata dia.
(ant/ fis)
Load more