Dari surat edaran pertama Kementerian Kesehatan, Dinkes Kota Tangerang langsung menginstruksikan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dan untuk tidak meresepkan obat sirup.
Lalu, Dinkes juga langsung melakukan sosialisasi ke organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia, IDI, dan sebagainya. Di surat edaran terbaru, ada list obat yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.
"Kita tugaskan petugas dari puskesmas langsung mulai turun ke apotek dan toko obat untuk memastikan hanya menjual obat-obatan yang dinyatakan aman," ujarnya.
(ant/ fis)
Load more