Kota Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda sidang pembacaan vonis kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz hingga beberapa pekan ke depan.
Penetapan penundaan sidang pembacaan vonis itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (28/10/2022).
Dalam putusan penundaan tersebut Rahman menyebut sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz bakal dilangsungkan pada 14 November 2022.
"Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim," ujar Rahman di Ruang Sidang PN Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, PN Tangerang menunda sidang pembacaan vonis kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penundaan sidang tersebut disampaikan oleh Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono kepada awak media.
"Iya ditunda (sidang pembacaan vonis Indra Kenz-red)," kata Arif saat dikonfirmasi awak media, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022).
Arif menuturkan sidang tersebut ditunda hingga pukul 14.30 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 10.00 WIB.
Load more