"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tuturnya.
Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (lpk/nsi)
Load more