Tangerang, Banten - Sebanyak 80 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Penindakan depotasi pada puluhan WNA itu dilakukan mulai dari Januari hingga November 2022 setelah mereka melakukan sejumlah pelanggaran adminitrasi seperti melebihi waktu izin tinggal serta mantan narapidana yang terlibat kasus dan masuk ke wilayah Tangerang.
"Yang ditindak di Tangerang Raya kita kan operasi rutin ya, tapi belum ada yang P21. Jadi biasanya kita tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rahma, Rabu (16/11/2022).
Lanjut dia, puluhan warga asing itu berasal dari sejumlah negara seperti China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun dan Italia.
"Terakhir kita deportasi WNA Italia karena pelanggaran adminitrasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Hartanto mengatakan pihaknya terus melakukan operasi dan peningkatan pengawasan terkait dengan keberadaan para WNA tersebut.
Saat ini, pihaknya akan menyasar tiga perusahaan yang sudah menjadi target operasi.
"Terus kita perketat pengawasan dan melakukan penindakaan secara humanis. Saat ini saja kita akan sisir tiga perusahaan yang sudah menjadi target atas laporan masyarakat melalui Simpoa. Nanti kita lihat apa pelanggarannya. Apakah banyaknya pekerja WNA yang tidak penuhi berkas secara aturan atau lain-lain," ungkapnya. (rmm/nsi)
Load more