"Diantara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," jelasnya.
Sementara itu, Josem memastikan pengguna jalan yang tertangkap kamera ETLE melanggar lalu lintas langsung diberikan sanksi tilang.
Sanksi itu dilakukan dengan melayangkan surat tilang yang dikirim kepada alamat kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas.
"Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya. (raa/nsi)
Load more