Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian sensitif korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (raa/muu)
Load more