Banten, tvOnenews.com - Pria berinisial M alias A yang berprofesi sebagai guru agama di Karawaci, Kota Tangerang mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih berstatus anak di bawah umur.
Menurtutnya para korban aksi pencabulan tersebut rata-rata masih berusia 8 hingga 10 tahun.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," kata Zain kepada awak media, Kota Tangerang, Kamis (9/2/2023).
Zain menuturkan awal mula kasus pencabulan oleh guru agama terhadap para muridnya itu terungkap usai seorang orang tua melaporkan insiden pada 15 Januari 2023.
Saat itu pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan pengakuan pelaku berupa memasukkan tangannya ke dalam rok korban.
Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian sensitif korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (raa/muu)
Load more