Garut, tvOnenews.com – Dua pekan lagi Perbup anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dan Satgasnya terbit.
Perbup dan Satgas anti LGBT di Garut merupakan perubahan dengan penambahan pasal larangan kegiatan LGBT di Perbup anti maksiat.
Gerakan kampanye LGBT yang digaungkan oleh komunitas LGBT atas hak asasi manusia di Garut siap-siap mendapat sanksi tegas.
Pasalnya, Perbup baru itu memuat pasal larangan kegiatan LGBT dalam perubahan Perbup anti maksiat yang sudah lama ada di Garut.
Penambahan pasal terkait LGBT dalam Perbup serta menambah fungsi Satgas akan menjadi langkah baru di Garut untuk mengawasi komunitas LGBT.
Perbup itu dibahas oleh Bupati Garut bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut. Ini diisaksikan perwakilan tokoh ulama di Kantor Bupati Garut pada Senin (13/2/2023).
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan perlu adanya langkah serius untuk menanggulangi maraknya LGBT di Garut dengan cepat, yaitu dengan Perbup dan Satgas anti LGBT.
Load more