Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Dan juga terhadap tersangka anak ini juga diproses dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang pidana anak," pungkasnya. (raa/muu)
Load more