Dedy menyebut hubungan korban dan pelaku hanya sebatas kenal di jalan saja. Dari pengakuan pelaku, korban mengaku telah dicabuli sebanyak dua kali.
"Pertama dilakukan pada 2 Januari 2023 dan yang kedua pada 14 Februari 2023," katanya.
Untuk pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pelaku melakukan pencabulan.
"Kita amankan celana pendek, celana dalam milik korban dan satu bungkus rokok milik pelaku," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolresta Cirebon. Pelaku dikenakan Pasal 289 dan Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (esn/nsi)
Load more