Cirebon, tvOnenews.com - Seorang kakek di Kabupaten Cirebon tega melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak penyandang tunagrahita berusia 19 tahun.
Korban yang merupakan tukang parkir di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon dilecehkan sebanyak dua kali oleh pelaku.
Pelaku berinisial UW (64) hanya bisa pasrah saat diamankan oleh pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Cirebon.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk mengiming-imingi korban dengan rokok dan mengajak menarik muatan.
Namun, saat di perjalanan yang berada di lokasi sepi, pelaku malah melakukan perbuatan bejatnya.
Waka Polresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pelaku memberikan rokok terhadap korban dan akan diberikan uang.
"Korban dibujuk dengan rokok dan akan diberi uang saat diajak tarik muatan," ungkapnya, Rabu (22/2/2023).
Dedy menyebut hubungan korban dan pelaku hanya sebatas kenal di jalan saja. Dari pengakuan pelaku, korban mengaku telah dicabuli sebanyak dua kali.
"Pertama dilakukan pada 2 Januari 2023 dan yang kedua pada 14 Februari 2023," katanya.
Untuk pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pelaku melakukan pencabulan.
"Kita amankan celana pendek, celana dalam milik korban dan satu bungkus rokok milik pelaku," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolresta Cirebon. Pelaku dikenakan Pasal 289 dan Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (esn/nsi)
Load more