Garut, tvOnenews.com - Sejoli di Garut, Jawa Barat nekat mengaborsi darah dagingnya dengan cara menenggak obat keras. Bahkan saat proses aborsi berlangsung, si pria ikut menarik janin tersebut.
Kapolres kemudian menjelaskan bahwa usai melakukan aborsi, pasangan yang masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi tersebut merekayasa dengan cara berpura - pura sebagai penemu janin.
"TKP di kontrakan kampung babakan Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, jadi si pelaku pria menyerahkan temuan janin ke anggota polsek, seolah-olah ia menemukan janin," kata Kapolres.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku yakni Aceng Dendi (23) dan Nazla Rifa (20) memesan obat aborsi lewat media sosial. Umur janin yang diaborsi pelaku sekitar enam bulan.
Kapolres menjelaskan bahwa pasangan kekasih ini melakukan aborsi dengan menggunakan obat keras dan dilakukan secara terencana karena keduanya sudah berniat menggugurkan bayi.
"Ada 8 tablet, dan obat pereda nyeri 16 butir. Semuanya mereka beli dari online," tegasnya.
Selain harus putus sekolah, pasangan sejoli itu kini dijerat Undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Perlindungan anak, ancamannya 7 tahun penjara," tutup Kapolres. (thh).
Load more