Ia menyebut modus para penjual di beberapa tempat mereka menjual tisu dan alat kecantikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka juga menjual obat-obatan yang tidak berizin.
"Obatnya mereka kemas secara eceran, mereka jual Rp5.000 untuk tiga butir dengan sasaran anak remaja (ABG)dan anak sekolah," katanya.
Selanjutnya, obat obatan berjumlah 8.780 butir dari 5 lokasi yakni kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.
"Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM, kita mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum, kita lakukan penyegelan tempat usahanya. Yang akan melakukan penyitaan dari BPOM," katanya.
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Balai Besar POM Bandung, Wenni Warastuti mengatakan, di lapangan pihaknya menemukan berbagai macam obat tanpa izin ada kemasan strip maupun polosan.
Load more