Setelah teridentifikasi pelaku tersebut, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku pun berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 338 dan/atau 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup dan/atau pidana mati.
Sebelumnya, pada Rabu (15/3/2023) lalu ditemukan sebuah koper berwarna merah berisi mayat termutilasi di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, mayat tersebut tidak ditemukan potongan bagian kepala dan kedua kakinya.
Dari hasil otopsi, RS Polri Kramat Jati banyak menemukan luka-luka pada tubuh mayat termutilasi di dalam koper tersebut.
Terdapat luka terbuka pada bagian lengan kiri, pinggang kiri, dada kanan dan tiga luka terbuka lainnya di lengan kanan.
Load more