Sukabumi, tvOnenews.com - Andri Sobari (33) alias Emon, warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani penahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Melihat hal ini, warga Sukabumi terutama tetangga Emon memberikan tanggapan yang berbeda-beda.
Dari mulai hukuman, tingkah laku usai bersama keluarga, hingga kegiatan sehari-hari di lingkungan warga, dimana Emon tinggal.
Menurutnya kejatahan seksual yang dilakukan Emon sangat melukai hati orang tua yang menjadi korban akibat perbuatannya.
“Saya heran sekali, kok bisa bebas bersyarat ya? sedangkan saya mewakili orang tua yang anaknya menjadi korban sangat sakit hati dengan kelakukannya terhadap para anak kecil. Kemarin aja Herry Wirawan bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Hendrik.
Warga lainnya, Ude Ramdhan (40), warga sekaligus teman Emon semasa bekerja menilai, dirinya bersyukur jika Emon bisa keluar dan bisa kembali ke masyarakat.
Load more