Bandung, Jawa Barat - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menerima Surat Edaran Mendagri yang mengatur prihal Aparat Sipil Negara (ASN) melaksanakan kegiatan buka bersama (bukber) pada Ramadhan 1444 H.
Walikota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, saat ini Pemkot Bandung masih menunggu Surat Edaran dari Kemendagri.
"Terkait larangan itu kami belum menerima surat edaran, dan masih menunggu dari mendagri,"kata Yana kepada tvOnenews.com, Kamis (24/03/2023).
Namun demikian Yana menegaskan sampai saat ini Pemkot Bandung masih menunggu regulasi yang akan dikeluarkan dari pemerintah pusat.
"Kita akan ikut regulasi yang ada oleh pemerintah pusat. Kita ikutin aja kita ikutin,"tegas Yana.
Yana mengatakan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo itu merupakan larangan bagi ASN untuk menggelar acara bukber. Bagaimana teknisnya dan aturannya masih harus menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Maka dari itu kita tunggu dulu, kalau dari sepintas si kita tidak boleh menyelenggarakan. Kan bingung juga misalnya ada warga yang bukber terus kita diundang nah kan gimana," tutup Yana.
Load more