Cirebon, tvOnenews.com - Andri Sobari alias Emon, telah bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cirebon, pada tanggal 27 Februari 2023, setelah mendekam selama 9 tahun penjara.
Emon, predator seksual pelaku pencabulan terhadap 120 anak ini bebas dari penjara setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon,Kadiyono mengatakan, PB yang diberikan kepada Emon telah melalui proses yang cukup panjang.
"Bebas bersyarat ini melalui proses yang panjang, kita lihat pertama kali ditahan di Polres Sukabumi, kemudian Lapas Sukabumi, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Gintung Cirebon, kemudian dipindahkan ke Lapas kelas I Cirebon," ungkapnya saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cirebon, Jumat (24/3/2023).
Lanjut Kadiyono, dalam kesehariannya Emon dinilai baik, dapat berinteraksi dengan warga binaan lainnya, dan mengikuti kegiatan yang ada di lapas.
"Dalam keseharian, Emon ini baik, bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi, bahkan yang bersangkutan ini menjadi tantring perpustakaan di pembinaan, mengikuti semua kegiatan yang ada di lapas ini," lanjutnya.
Selain kegiatan yang ada di lapas, kata Kadiyono, Emon pun mengikuti psikoterapi dan hipnoterapi di dalam lapas.
Load more