"Yang bersangkutan ini juga mengikuti program sikoterapi dan hipnoterapi, jadi Emon ini yang menjadi atensinya kita terkait kejadian sebelum masuk ke dalam lapas," katanya.
Emon mendapatkan PB pada 27 Februari 2023, harus menjalani syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Jadi pada tanggal 27 Februari 2023 yang bersangkutan melaksanakan pembebasan bersyarat, syaratnya harus banyak dipenuhi selama ia menjalani pembebasan bersyarat," tandasnya.
Tambah Kadiyono, Emon akan menjalani PB hinggal September 2028.
"Emon akan menjalani pembebasan bersyarat hinggal tanggal 20 September 2028," tambahnya.
Emon menjalani masa percobaan PB hingga 2028, papar Kadiyono, jika ia melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, ia akan kembali ke penjara.
"Pembebasan bersyarat itu ada masa percobaannya sampai dengan 2028, apabila melanggar ketentuan ini pasti akan ada mekanismenya, kemungkinan akan kembali lagi," paparnya. (aen/ebs)
Load more