Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini berawal dari pesan (Direct Message) yang dikirimkan korban melalui media sosial Instagram.
Korban menuduh DA melakukan vandalisme atau pencoretan di sekolahnya.
"Kemudian para ABH tak menerima dengan tuduhan vandalisme tersebut. Akhirnya mereka bersepakat untuk janji bertemu dan melakukan duel satu lawan satu," tuturnya.
Adapun kronologinya, saudara DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.
Sementara RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya.
"Tanpa basa basi mereka langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," ujar Zainal.
Akibat perbuatannya ketiga ABH yang masih di bawah umur ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Load more