" Dari pengakuan tersangka jegoh, bahwa tanaman ganja tersebut untuk di konsumsi sendiri," tambah Kusworo.
Selain menangkap tersangka jegoh, dua batang tanaman ganja dan beberapa gram ganja hasil panen di amankan petugas sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.
(suh/ fis)
Load more