Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Satres Narkoba Polresta Bandung menangkap UR alias jegoh tersangka kasus narkotika dengan menanam dua batang tanaman ganja di pekarangan rumahnya sendiri.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sejak 25 hingga 27 Maret 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja.
"Adapun ungkap kasusnya ada empat kasus yang pertama adalah dimana kami mendapatkan informasi suatu rumah yang menanam tanaman ganja," Ucap Kusworo. Selasa, (28/03/2023).
Kusworo menambahkan tersangka UR alias Jegoh (50) sudah memanen tanaman ganja sebanyak 2 kali sejak 8 bulan terakhir.
Sementara bibit ganja di dapatkan dari rekan tersangka jegoh.
"Tersangka jegoh mendapatkan bibit ganja dari rekannya, kemudian di tanam di seputaran rumah," tuturnya.
Lanjut Kusworo, dari keterangan tersangka jegoh bahwa hasil tanaman ganja yang panen tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
" Dari pengakuan tersangka jegoh, bahwa tanaman ganja tersebut untuk di konsumsi sendiri," tambah Kusworo.
Selain menangkap tersangka jegoh, dua batang tanaman ganja dan beberapa gram ganja hasil panen di amankan petugas sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.
(suh/ fis)
Load more