Akhirnya setelah kesepakatan dengan manajemen, wakil ketua DPRD itu dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resort Sukabumi.
"Dan kita pun bilang saat laporkan dia, namun tidak juga direspons, pada waktu kemarin dilakukan penangkapan akhirnya, dan mengaku mobil tersebut digadaikan untuk keperluan proyek, namun sampai saat ini kita juga enggak tahu mobil itu ada dimana,"katanya.
Atas kasus dugaan penipuan itu, Ardiansyah mengatakan pihak rental dirugikan sekitar Rp600 juta lebih. Dan atas kejadian itu pihaknya akan lebih berhati hati untuk menyewakannya rental meksipun kepada seorang pejabat atau anggota dewan .
"Kita akan lebih berhati-hati walaupun enggak ada yang tahu akan seperti ini, dan juga di sini juga memang banyak selain masyarskat ada juga pejabat yang sering melakukan rental mobil," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi menangkap JA (42) Wakil Ketua DRPD Kota Sukabumi yang ditangkap atas kasus penggelapan dan penipuan satu unit mobil jenis Toyota Fortuner milik salah satu rental mobil di wilayah Cijagra, Bandung, dan kini telah dilakukan penahanan. (cka/ebs)
Load more