Kuningan, Jawa Barat - Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat, bersama Bupati kuningan, Acep Purnama memberikan santunan uang duka dan pengobatan bagi korban meninggal dan luka insiden tabrakan mobil dinas bupati Kuningan. Korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp100 juta.
Korban meninggal atas nama Jamaludin dan Ilah Kustilah, yang merupakan pasangan suami istri warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerima santunan dengan total Rp. 100 juta.
Selain itu santunan juga diberikan kepada Endra Wijaya, mengalami luka dibagian kepala dan patah kaki sebelah kanan. Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RSUD 45 Kuningan. Pihak Jasa Raharja menjamin biaya perawatan akan ditanggung sebesar Rp. 21 juta.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto, mengatakan santunan tersebut sesuai dengan Undang-undang No 34 tahun 1964.
"Sesuai dengan Undang-undang untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Undang-undang No 34 tahun 1964, akan diberikan santunan bagi korban meninggal dunia, untuk yang luka diberikan penggantian perawatan," ungkapnya saat memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal di Desa Mekarmukti, Selasa (4/4).
Kata Okto, masing-masing korban meninggal menerima santunan sebesar Rp. 50 juta yang diberikan kepada ahli waris.
"Untuk korban meninggal, ahli waris berhak untuk masing-masing korban menerima 50 juta, dalam kasus ini kebetulan ahli waris satu orang jadi total keseluruhan 100 juta," katanya.
Load more